Langgar Jam Operasional, Petugas Kebersihan Terancam Sanksi
Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menangkap truk pengangkut sampah milik Pemprov DKI Jakarta, karena melanggar jam operasional. Atas peristiwa ini, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengancam untuk memberikan sanksi tegas terhadap para petugas Dinas Kebersihan yang melanggar.
Itu ya wajar (pengandangan truk sampah). Saya kira itu pelanggaran yang mereka lakukan, ya harus ditaati. Kita juga kasih tahu, nanti yang bandel-bandel nyolong (jam operasional) seperti itu, tidak akan kita pakai lagi
"Itu ya wajar (pengandangan truk sampah). Saya kira itu pelanggaran yang mereka lakukan, ya harus ditaati. Kita juga kasih tahu, nanti yang bandel-bandel nyolong (jam operasional) seperti itu, tidak akan kita pakai lagi," kata Basuki di Balaikota, Selasa (29/4).
Basuki menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan hukuman atas pelanggaran jam operasional itu. Sanksi yang diberikan bermacam-macam, namun yang paling berat adalah pemberhentian terhadap oknum petugas kebersihan apabila yang bersangkutan pegawai Pemprov DKI.
Truk Sampah Dikerahkan ke Tanjung PriokSesuai MoU antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI, operasional truk sampah ialah mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Jika beroperasi di luar jam tersebut, berarti truk melanggar dan akan dipulangkan kembali maupun dikandangkan. Sudah sebanyak 16 truk sampah yang terparkir di Lapangan GOR Bekasi.
Menurut aturan operasional, truk-truk tersebut harusnya melintasi ruas jalan Cibubur untuk sampai ke Bantargebang, Kota Bekasi.
Menurut Basuki, Dishub Pemkot Bekasi sudah melaksanakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, ia terus mendukung langkah Pemkot Bekasi jika truk sampah Dinas Kebersihan DKI beroperasional di luar jam operasional.