You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Liar di Pedongkelan Dibongkar
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Pedongkelan Dibongkar

Bangunan liar yang dijadikan tempat usaha di atas jalur hijau Jalan Pedongkelan, tepatnya pada sisi barat dan timur Kali Cengkareng Drain, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, diratakan dengan tanah oleh aparat.

Setelah dibersihkan, lokasi akan dihijaukan dengan penanaman pohon

Pembongkaran sekitar 15 bangunan liar ini mengerahkan sebanyak 40 personel gabungan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

Proses penertiban sempat menuai protes pemilik bangunan yang meminta pembongkaran ditunda, dengan alasan waktu sosialisasi yang terlalu mepet.

Puluhan Bangunan Liar di Kamal Ditertibkan

"Pak, tolong jangan dibongkar dulu. Seharusnya sosialisasinya jauh-jauh hari, bukan mendadak seperti ini. Kasih kesempatan kami mempersiapkan," ucap Ucok, satu pemilik usaha tambal ban, Selasa (13/10).

Wakil Camat Cengkareng, Agus Ramdani, tidak menggubris protes tersebut, karena menilai sosialisasi telah dilakukan jauh-jauh hari. "Tidak ada toleransi lagi, kami sudah memberikan waktu termasuk sosialisasi," tegas Agus.

Lurah Kapuk, Frimansyah menambahkan, lokasi yang dijadikan tempat usaha warung makan, tambal ban, warung kelontong ini, nantinya akan dijadikan area hijau.  

"Setelah dibersihkan, lokasi akan dihijaukan dengan penanaman pohon," tandas Firmansyah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati