Kedapatan Merokok, KJP Pelajar Dicabut
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan membongkar reklame rokok akhir pekan mendatang. Pembongkaran akan fokus dilakukan di areal sekolah.
pelajar yang kedapatan merokok baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah selama jam belajar akan kita berikan sanksi
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Mustafa Kemal mengatakan, keberadaan reklame rokok di areal sekolah sangat tidak etis. Akibatnya, banyak pelajar yang terpengaruh untuk merokok.
"Aturan kita tegas, apabila ada
pelajar yang kedapatan merokok baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah selama jam belajar akan kita berikan sanksi kepada murid tersebut," ujarnya, Jumat (16/10).Pelajar SD di Jakbar Ikuti Gerakan Cuci TanganDikatakan Kemal, sanksi yang akan diberikan kepada pelajar yang kedapatan merokok mulai dipanggil orangtua, sampai mencabut haknya mendapat dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pihaknya, kata Mustafa Kemal, meminta orangtua lebih ketat melakukan pengawasan dan meningkatkan komunikasi sehingga anak tidak mudah terpengaruh pergaulan buruk di lingkungan luar rumah.
"Semua kembali ke sistem didikan orangtua kepada anaknya, jadi agar penertiban reklame efektif, orangtua juga harus lebih mengetahui apa yang anak mereka lakukan, bangun hubungan yang harmonis agar anak tidak melarikan persoalan ke hal-hal negatif termasuk salah satunya dengan cara merokok," ungkapnya.
Pantauan Beritajakarta.com, di sejumlah lokasi, reklame rokok dengan ukuran di atas 5x5 meter nampak menjulang di sejumlah tempat yang padat dilalui oleh masyarakat, salah satunya yakni di Jalan Sindang Terusan, Perlimaan Semper, Jalan Kramat Jaya, Jalan Danau Sunter Utara, dan sejumlah lokasi lainnya.