You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Reklame Rokok Masih Marak di Koja
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Reklame Rokok Masih Marak di Koja

Reklame rokok terlihat masih bertebaran di seputar wilayah Koja, Jakarta Utara. Padahal pelarangan reklame rokok pada media ruang yang tertuang dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, dinilai sangat jelas.

Memang masih ada papan reklame iklan rokok yang berdiri di Koja

Pantauan Beritajakarta.com, papan reklame rokok tampak menghiasi beberapa titik di Koja.‎ Diantaranya di Jalan Cikijang, Kelurahan Rawa Badak Utara) dan Jalan Cipeucang Raya, Kelurahan Koja Selatan. Ukurannya variatif, dari ukuran kecil hingga terbesar berukuran 4X6 meter persegi terpampang di sudut-sudut jalan tersebut.

11 Papan Reklame di Pondok Labu Dibongkar

Kepala Bagian Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Koja, Ronaldy mengakui, wilayahnya masih marak reklame rokok.

"Memang masih ada papan reklame iklan rokok yang berdiri di Koja," kata Ronaldy, Rabu (13/10).

Menurut Ronaldy, keberadaan papan reklame rokok itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, izin pendirian papan reklame rokok tersebut lebih dahulu keluar dari penerbitan pergub.

"Izinnya berakhir akhir tahun ini. Setelah habis izinnya, kita baru tertibkan. Kalau sekarang kita tertibkan, yang salah malah kita dong," ujar Ronaldy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1168 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1147 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye911 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye907 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati