You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Tambah Kewajiban Pengembang Reklamasi
.
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

Basuki Tambah Kewajiban Pengembang Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menambahkan kewajiban bagi pengembang yang akan membuat reklamasi pulau. Kewajiban tersebut yakni meminta jatah 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi.

Kita mau tambahkan di Raperda, kewajiban pengembang 15 persen. Jadi ide saya sederhana

Basuki mengatakan, penambahan kewajiban tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Raperda tersebut saat ini sedang dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.

"Kita mau tambahkan di Raperda, kewajiban pengembang 15 persen. Jadi ide saya sederhana," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/10).

Pulau Resort Diduga Direklamasi Tanpa Izin

Menurut Basuki dalam peraturan Badan Perencangan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya disebutkan pengembang wajib memberikan lahan kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 5 persen dari hasil reklamasi. Namun tetap sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Untuk membangun lahan tersebut, Pemprov DKI tetap mewajibkannya kepada pengembang. Dengan cara meminta jatah sebesar 15 persen dari NJOP. Kewajiban ini diluar fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) sebesar 40 persen dari luas lahan reklamasi.

"Saya mau tambahin ada 15 persen dari NJOP. Hasil penelitian nih, hasil kajian kita mau minta bagi untung. Supaya dia punya duit untuk ngebangun tanah punya kita ini," ujar Basuki.

Dengan adanya bagi hasil tersebut, pengembang diwajibkan membangun rumah susun (rusun) terpadu. Nantinya rusun tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang berada di pulau. Mengingat setiap pulau akan dibangun dengan konsep yang mewah.

"Ini beda dengan fasos/fasum, seperti kantor, masjid, gereja, jalan rumah sakit. Itu semua dibangun pengembang. Tambahan 15 persen duit itu, suruh si pengembang bangun rusun terpadu," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1959 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1741 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1642 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1571 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1371 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik