You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 PKL Di Pasar Minggu Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

14 PKL di Pasar Minggu Ditertibkan

Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, ditertibkan Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu. Meskipun sudah ada larangan, masih banyak PKL yang menggelar dagangannya di pinggir jalan dan trotoar.

Sudah bukan waktunya lagi sosialisasi, karena itu sudah lama dilakukan. Pedagang harusnya sudah tahu, makanya langsung kita angkut saja

Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Pasar Minggu, Patar Marulitua mengatakan, hari ini pihaknya berhasil menertibkan 14 lapak PKL. Pedagang sudah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sudah bukan waktunya lagi sosialisasi, karena itu sudah lama dilakukan. Pedagang harusnya sudah tahu, makanya langsung kita angkut saja," ujarnya, Senin (19/10).

Enam PKL di Jl Kepu Timur Ditertibkan

Menurut Patar, sebenarnya untuk PKL terutama pedagang sayuran sudah diberikan toleransi waktu berdagang. Sejak malam, hingga pagi maksimal pukul 06.00.

"Tapi masih banyak yang bandel. Ini menyebabkan kemacetan, dan sudah mengganggu masyarakat lain menggunakan fasilitas umum," ucapnya.

Patar mengatakan, hingga saat ini setiap hari masih ada anggota Satpol PP yang ditugaskan untuk menjaga sekitar Pasar minggu. "Setiap hari ada sekitar 50 personel yang memang menjaga kawasan dari PKL," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye8205 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1785 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1147 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1140 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1023 personFakhrizal Fakhri