You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
17 Lapak PKL di Pengangsaan Dua Ditertibkan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

17 Lapak PKL di Pegangsaan Dua Ditertibkan

Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan masuk Kompleks Udin, Kelurahan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara ditertibkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena para PKL berjualan di bahu jalan, sehingga membuat arus lalu lintas di rawan macet.

Dalam komplek itu juga ada sekolah SMPN 170. Imbasnya, kendaraan yang masuk mau ke dalam komplek dan sekolah jadi sangat sulit akibat keberadaan lapak PKL yang berjualan di bahu jalan

Lurah Pegangsaan Dua, Abdul Buang mengatakan, penertiban lapak PKL yang berjualan makanan dan minuman yang dilakukan sebanyak 20 petugas Satpol PP.

“Dalam komplek itu juga ada sekolah SMPN 170. Imbasnya, kendaraan yang masuk mau ke dalam kompleks dan sekolah jadi sangat sulit akibat keberadaan lapak PKL yang berjualan di bahu jalan,” ujar Abdul, Senin (19/10).

Empat Lokbin PKL di Benhil akan Ditata Ulang

Sebelum melakukan penertiban, lanjut Abdul, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun hingga batas yang telah ditentukan PKL tak kunjung pindah, hingga akhirnya ditertibkan.

“Diharapkan dengan bersihnya PKL di sepanjang jalan ini, arus lalu lintas jadi lancar dan tidak tampak kumuh. Agar tidak ditempati kembali, maka akan kami kerahkan Satpol PP untuk rutin melakukan patroli,” tandas Abdul.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye946 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye928 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye845 personBudhi Firmansyah Surapati