Tunggak Bayar Retribusi, PKL Binaan di Jakbar akan Disanksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan memberikan sanksi tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) binaan yang membandel tidak membayar retribusi.
Retribusi wajib dibayar, tidak ada alasan bagi bapak dan ibu yang berjualan sepi atau apapun
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat, Sri Yuliani Saraswati mengatakan, sejak 2014 lalu, pihaknya telah menerapkan pembayaran retribusi kepada para PKL binaan, melalui sistem autodebet Bank DKI.
“Kalau bapak dan ibu pedagang membandel tidak membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku, kami terpaksa akan menggantikan dengan orang lain. Sebab, retribusi itu wajib dibayar melalui Bank DKI,” ujar Sri, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada ratusan PKL yang digelar Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) di Ruang Serba Guna Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (19/10).
Ratusan PKL Jakbar Dapat Bimbingan TeknisSri meminta, para pedagang taat membayar retribusi sebesar Rp 3.000 per hari sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Retribusi wajib dibayar, tidak ada alasan bagi bapak dan ibu yang berjualan sepi atau apapun,” kata Sri.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Barat, Sonar Sinurat mengaku, adanya tunggakan pembayaran retribusi dari 1.276 pedagang di 19 lokasi binaan.
“Hingga 30 September 2015, retribusi PKL yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 470 juta lebih. Padahal seharusnya mencapai Rp 947,72 juta,” papar Sonar.
Sonar menambahkan,
pihaknya akan terus melakukan penagihan tunggakan pembayaran retribusi yang belum disetorkan oleh ratusan pedagang di Jakarta Barat."Kita akan terus mengimbau pedagang agar patuh membayar retribusi melalui pembayaran di Bank DKI. Jika tidak lunas hingga akhir tahun, tunggakan retribusi ini akan tetap ditagih kepada PKL," tandas Sonar.