PTSP Diminta Jangan Keluarkan Izin Galian Sembarangan
Dinas Bina Marga DKI Jakarta, meminta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak sembarangan mengeluarkan izin proyek galian utilititas.
Seharusnya PTSP mengajak intansi terkait saat survey ke lapangan
Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Suko Wibowo menyatakan, banyak dari galian utilitas, baik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkom, Perusahaan Air Minum (PAM) hingga penerangan jalan umum (PJU) yang merusak struktur jalan.
"Seharusnya PTSP mengajak instansi terkait saat survei ke lapangan. Jadi bisa ditentukan lokasi-lokasi mana yang bisa dikeluarkan izinnya," kata Suko, Selasa (20/10).
Basuki Senang Keluhan PTSP BerkurangSuko menjelaskan, selama ini faktor penyebab kerusakan jalan masih didominasi proyek galian utilitas yang dikerjakan kontraktor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
"Yang paling banyak rusak jalan itu galian-galian utiitas, baik pekerjaan PLN, Telkom, PAM, termasuk PJU, banyak pekerjaan galian di badan jalan," terang Suko.
Dia mencontohkan, proyek galian yang merusak badan jalan bisa dijumpai di sepanjang Jalan Raya Salemba-Kramat Raya, Jakarta Pusat. Di sepanjang ruas jalan itu, struktur jalan awalnya dirusak galian utilitas PLN, kemudian diperparah dengan adanya proyek PJU.
"Seharusnya yang seperti itu tidak terjadi. Kan bisa di trotoar atau di lokasi lain, jangan di badan jalan," tukas Suko.
Suko melanjutkan, kerusakan jalan akibat proyek galian utilitas juga terjadi di ruas Jalan Plumpang, Jakarta Utara. Konstruksi jalan di kawasan tersebut telah dibeton, namun saat ini rusak akibat proyek galian utilitas PLN.
"Plumpang itu konstruksinya sudah dibeton, tapi sekarang saya lihat digali sama PLN," tutur Suko.
Suko menambahkan, kerusakan jalan akan terus terjadi apabila PTSP terus memberikan izin proyek galian tanpa melibatkan instansi terkait saat melakukan survei ke lapangan. Sebab, kata Suko, akan ada banyak dari kontraktor yang menggarap proyek galian tanpa memikirkan standar dan peraturan.
"Galian utilitas kalau menurut standar peraturannya hanya boleh menggali dengan kedalaman 110 meter. Itu yang diizinkan. Realisasinya di lapangan saya tidak tahu karena yang mengawasi itu konsultan," tandas Suko.