278 TPS Liar di Jakarta Berada di Lahan Kosong
Penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Ibukota sampai kini masih menjadi pekerjaan rumah Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Padahal itu ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum
Dari total 2.554 TPS, 278 TPS diantaranya tercatat sebagai TPS liar dan berada di lahan kosong. Ratusan TPS liar itu setiap harinya menyumbangkan volume sampah sebanyak 2042,55 meter kubik
Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji menga
takan, TPS liar tersebut dibangun warga setempat dengan memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ditinggal pemiliknya. Kadis Kebersihan Tinjau TPS Liar di Pinang Ranti"Padahal itu ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum," kata Isnawa, Selasa (20/10).
Menurut Isnawa, lahan-lahan kosong yang dijadikan lokasi TPS pada umumnya karena ditinggal pergi pemiliknya ke luar kota atau ke luar negeri. Di beberapa lokasi, ada pula pemilik lahan yang menyewakan lahannya sebagai TPS.
"Ada juga yang sewakan lahannya dengan uang sewa. Tapi uang sewa itu masuk ke kantong pribadi sendiri," ujar Isnawa.
Uang sewa itu, lanjut Isnawa, tidak masuk ke dalam kas daerah sebagai retribusi. Atas dasar itu, pihaknya meminta para pengurus RT dan RW untuk aktif mengawasi keberadaan TPS di wilayahnya.
"Jika ada lahan yang digunakan sebagai tempat sampah, harus segera dipanggil pemiliknya dan dimintai tanggungjawab," terang Isnawa.
Isnawa mengungkapkan, selama ini ada banyak keluhan dari warga terkait keberadaan TPS. Salah satunya TPS yang ada di kawasan Pinang Ranti yang berdiri di atas lahan seluas 3.000 meter persegi.