50 Bendera Ormas di Pondok Labu Ditertibkan
Lantaran melanggar dan banyaknya pengaduan masyarakat, sebanyak 50 bendera organisasi masyarakat (ormas) di Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas, Selasa (20/10).
Ada 50 bendera milik ormas yang kami tertibkan, karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Lurah Pondok Labu, Siti Fauziah Ghozali mengatakan, penertiban bendera dilakukan di beberapa lokasi yakni di Jalan Raya Pondok Labu, Jalan Pinang Raya, Jalan Margasatwa Raya, Jalan H Ipin dan Jalan RS Fatmawati. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi tiga bulan lalu.
"
Ada 50 bendera milik ormas yang kami tertibkan, karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ," kata Fauziah, Selasa (20/10).Satpol PP Copot 120 Bendera Parpol di Flyover MatramanDalam penertiban tersebut, kata Fauziah, pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP, lima anggota TNI, lima petugas Kepolisian dan 25 petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Labu.
"Petugas yang kami kerahkan ada 50 personel dibantu dari unsur TNI dan Polri," ujarnya.