You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Liar di Kali Cideng akan Ditertibkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Kali Cideng akan Ditertibkan

Bangunan liar di sepanjang bantaran terusan Kali Cideng di Kelurahan Tanah Sereal dan Kelurahan Tambora, Jakarta Barat akan ditertibkan.

Khusus penertiban bangunan liar di bantaran terusan Kali Cideng yang masuk Kelurahan Tanah Sereal dan Tambora siap dilaksanakan

Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran kali dilakukan mengingat Dinas Tata Air DKI Jakarta akan melakukan pemasangan sheet pile sebagai rangkaian program pengendalian banjir yakni Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

“Khusus penertiban bangunan liar di bantaran terusan Kali Cideng yang masuk Kelurahan Tanah Sereal dan Tambora siap dilaksanakan,” kata Suryanto, Wakil Camat Tambora, Selasa (20/10).

70 Bangunan Liar di Jl Jatinegara Barat I akan Dibongkar

Suryanto mengatakan, pihaknya memastikan penertiban puluhan bangunan liar di sepanjang bantaran terusan Kali Cideng tidak akan mendapatkan hambatan. Pasalnya, seluruh bangunan liar itu bukan dihuni oleh warga melainkan bangunan milik umum.

“Kami sudah melakukan pendataan di lapangan. Seluruh bangunan yang berdiri di bantaran kali tidak dihuni oleh warga, melainkan bangunan milik umum seperti Pos RW, posyandu, taman toga ibu PKK, taman swadaya masyarakat serta areal parkir liar,” ujar Suryanto.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati