You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan TPU akan Dijadikan Sarana Olahraga
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lahan TPU Rawabunga Diminta Jadi Sarana Olahraga

Lurah Rawabunga, Agustinah meminta agar sisa lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawabunga, Jakarta Timur dijadikan sarana olahraga. Saat ini, lahan seluas 700 meter persegi tersebut ditempati oleh para pemulung.

Daripada dimanfaatkan pemulung untuk menampung barang bekas, mending kita jadikan sarana olahraga bagi warga. Karena warga juga kekurangan sarana olahraga

"Daripada dimanfaatkan pemulung untuk menampung barang bekas, mending kita jadikan sarana olahraga bagi warga. Karena warga juga kekurangan sarana olahraga. Makanya saya mohon bantuan pak wali kota agar mengajukan izin pemanfaatan lahan ke Dinas Pertamanan," ujar Agustinah, Rabu (21/10).

Pantauan Beritajakarta.com, luas lahan keseluruhan TPU tersebut yaitu sekitar dua hektare. Sementara lahan seluas 700 meter persegi, digunakan pemulung untuk menyimpan barang bekas. Bahkan ada empat bedeng yang juga didirikan di lahan tersebut.

100 Bangunan Liar di TPU Cibesel Segera Dibongkar

Menurut Agustinah, pihaknya akan menggandeng swasta untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam membangun sarana olahraga. Rencananya jika diizinkan, akan dibangun sarana multifungsi antara lain sebagai lapangan futsal, badminton, voli serta taman bermain anak.

"Kita akan inventarisir lahan milik pemerintah yang ada di wilayah sini. Akan kita jadikan sarana interaksi sosial dan olahraga bagi masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati