You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Miliki Surat-surat, Dua Bus Transjakarta Dikandangkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tak Ada Surat Kendaraan, 2 Bus Transjakarta Dikandangkan

Dua Bus Transjakarta yang melayani koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol) dikenai sanksi setop operasi atau dikandangkan. Sebab saat diperiksa surat-surat kendaraanya di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, awak bus tersebut tidak bisa menunjukan.

Dua Bus Transjakarta ini langsung kita kandangin dan stop operasi. Karena terbukti tidak ada surat-surat kendaraannya sama sekali

Kepala Pengendalian Operasi Zona 3 UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Eddie Garna mengatakan, razia menyasar ke Bus Transjakarta karena ditengarai banyak yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bus Transjakarta dengan Operator PT JMT itu tidak ada surat-surat kendaraanya. Bus yang dihentikan operasinya sementara bernopol B 7036 IX dengan nomor lambung JMT 024, serta B 7999 IX dengan nomor lambung JMT 051.

"Dua Bus Transjakarta ini langsung kita kandangin dan setop operasi. Karena terbukti tidak ada surat-surat kendaraannya sama sekali," ujar Eddie, Kamis (22/10).

Bus Transjakarta Tidak Layak Harus Diganti

Yulianto (37), salah satu pramudi Bus Transjakarta mengaku semua surat-surat kendaraan disimpan oleh pengelola di kantornya. Ia hanya diberikan selembar surat perintah jalan berwarna hijau. Ia sendiri hanya membawa SIM dan STNK kendaraan.

"Saya tidak membawa surat-surat kendaraan, semua ditinggal di kantor. Katanya pramudi cukup membawa surat perintah jalan," ucapnya.

Yulianto mengatakan, tidak tahu apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk dirinya atau seluruh pramudi di PT JMT. "Kalau itu tidak tahu apakah semuanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati