Tak Dilengkapi Surat, 4 Bus Transjakarta Dikandangkan
Tak disertai surat-surat kendaraan, empat unit bus Transjakarta yang melayani koridor 2, Pulogadung-Dukuh Atas, dikandangkan oleh petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Bus tersebut terjaring saat razia gabungan di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
Ada empat Bus Transjakarta kita kandangkan karena tak memiliki surat-surat kendaraan. Hanya satu yang bawa surat itupun sudah kadaluarsa sejak Juni lalu
"Ada empat Bus Transjakarta kita kandangkan karena tak memiliki surat-surat kendaraan. Hanya satu yang bawa surat itupun sudah kadaluarsa sejak Jun
i lalu," ujar Teguh Hendrawan, Wakil Kepala Dishubtrans DKI, Rabu (21/10).Empat bus Tansjakarta yang dikandangkan dan stop operasi ini adalah bus JTM 048 bernomor polisi B 7441 IX, bus TJ 0154 dengan nopol B 7218 IX, bus TB 017 dengan nopol B 7473 ZX serta bus dengan nopol B 1783 ZX. "Seluruh armada ini langsung dimasukkan ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang, Cakung," ucapnya.
318 Bus Transjakarta Tidak Lulus Uji KirDalam razia kali ini, petugas yang terdiri dari Dishubtrans DKI, TNI serta Polisi sebanyak enam unit angkutan umum dikandangkan. Selain itu 20 unit angkutan umum ditilang. Sanksi pun diberikan kepada sopir yang melawan saat ditindak, dengan hukuman push up sebanyak lima kali.
"Harusnya bus Transjakarta lebih tertib dibandingkan angkutan umum lainnya. Bisa menjadi contoh," tandasnya.