Pebisnis Aplikasi Angkutan Umum Diminta Taati Peraturan
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI, Andri Yansah, mengecam peluncuran layanan aplikasi angkutan umum 10 mobil mewah merk Lamborgini yang dikeluarkan PT Grab Taxi Indonesia di Senayan City.
Kami belum terima kelengkapan prasyarat dari mereka
Dikatakan Andri Yansyah, sebelumnya para pebisnis aplikasi itu telah sepakat akan memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum terlebih dulu, sebelum beroperasi di jalan.
"Sampai saat ini, kami belum terima kelengkapan prasyarat dari mereka. Kami sangat menyayangkan sikap mereka ini, dan yang jelas kami akan tindak angkutan mereka bersama kepolisian," ujar Andri, Kamis (22/10).
Pembayaran Rupiah Per Kilometer Diakomodir LKPPDitegaskan Andri, para pebisnis aplikasi angkutan roda empat tersebut seharusnya mematuhi aturan yang berlaku dan sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pemerintah dapat mengontrolnya dan menjamin keselamatan masyarakat.
"Jaminan keamanan dan keselamatan merupakan faktor utama yang harus ditempuh dalam bisnis transportasi," tegas Andri.
Ditambahkan Andri, apabila para pebisnis aplikasi tersebut tetap nekat
beroperasi tanpa mengurus prasyarat sebagai angkutan umum, pihaknya akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencabut izin aplikasi mereka."Kami sudah minta bantuan kepolisian untuk terus menindak. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke Kominfo agar segera menutup aplikasi angkutan umum ilegal seperti ini," tukas Andri.
Andri mengaku tak pernah diberitahukan mengenai peluncuran 10 unit armada Lamborgini PT Grab Car di Senayan City, Selasa (21/10) kemarin.
"Kami tidak tahu, jangan-jangan Lamborghini-nya itu tidak ada suratnya atau bodong," tandas Andri.