You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Busway Tidak Layak Jalan Dikandangkan
.
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

13 Bus Transjakarta Dikandangkan

Sebanyak 13 armada bus Transjakarta tak laik jalan dikandangkan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat di Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). 13 bus tersebut antara lain bernomor polisi B 7925 IZ, B 7922 IZ, B 7749 ZX, dan B 7033 IX.

Empat bus yang dikandangkan ada APTB, Metromini dan Kopaja

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pihaknya juga mengandangkan enam mikrolet dan empat bus. Salah satunya Angkutan Penghubung Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) bernomor polisi B 7822 IZ jurusan Kota-Ciputat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Empat bus yang dikandangkan ada APTB, Metromini dan Kopaja. Biasanya dua masalah, tidak layak dan tidak lengkap surat kendaraannya," ujar Perez, usai melakukan uji kelayakan bus Transjakarta di Harmoni, Kamis (22/10).

Tak Ada Surat Kendaraan, 2 Bus Transjakarta Dikandangkan

Dikatakan Perez, bus Transjakarta bisa diambil setelah pihak PT Transjakarta mengurus surat-surat kendaraan yang mati serta melengkapi dokumen kendaraan. Bus Transjakarta tersebut juga akan dikenakan denda seperti kendaraan lainnya yang melanggar.

"Standarnya, maksimal 14 hari di Rawa Buaya, setelah mereka mengikuti sidang," tandas Perez.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik