You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
13 Busway Tidak Layak Jalan Dikandangkan
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

13 Bus Transjakarta Dikandangkan

Sebanyak 13 armada bus Transjakarta tak laik jalan dikandangkan petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat di Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (22/10). 13 bus tersebut antara lain bernomor polisi B 7925 IZ, B 7922 IZ, B 7749 ZX, dan B 7033 IX.

Empat bus yang dikandangkan ada APTB, Metromini dan Kopaja

Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pihaknya juga mengandangkan enam mikrolet dan empat bus. Salah satunya Angkutan Penghubung Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) bernomor polisi B 7822 IZ jurusan Kota-Ciputat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Terminal Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Empat bus yang dikandangkan ada APTB, Metromini dan Kopaja. Biasanya dua masalah, tidak layak dan tidak lengkap surat kendaraannya," ujar Perez, usai melakukan uji kelayakan bus Transjakarta di Harmoni, Kamis (22/10).

Tak Ada Surat Kendaraan, 2 Bus Transjakarta Dikandangkan

Dikatakan Perez, bus Transjakarta bisa diambil setelah pihak PT Transjakarta mengurus surat-surat kendaraan yang mati serta melengkapi dokumen kendaraan. Bus Transjakarta tersebut juga akan dikenakan denda seperti kendaraan lainnya yang melanggar.

"Standarnya, maksimal 14 hari di Rawa Buaya, setelah mereka mengikuti sidang," tandas Perez.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati