Satpol PP Copoti Spanduk Liar di Jl Gatot Subroto
access_time Kamis, 22 Oktober 2015 18:55 WIB
remove_red_eye 2225
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Widodo Bogiarto
Sebanyak enam spanduk liar yang terpasang di ruas Jalan Gatot Subroto dicopoti petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Spanduk liar tersebut mayoritas terpasang di depan Gedung Smesco.
Pemasangan spanduk liar telah melanggar estetika dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
"Pemasangan spanduk liar telah melanggar estetika dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Sulistiarto, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan.
Dikatakan Sulistiarto, dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan 10 personel Satpol PP dari Kecamatan Pancoran.
Pamflet dan Spanduk di Jl Boulevard Raya Ditertibkan