You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas KUMKMP DKI Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Rawa Bening
photo Andry - Beritajakarta.id

Dinas KUMKMP Gelar Tera Ulang di Pasar Rawabening

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI menggelar tera ulang (pengujian alat ukur timbangan) selama dua hari di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur.

Jangan sampai masyarakat dibohongin dengan timbangan

‎Dalam kegiatan tersebut, tercatat ada sekitar 50 pedagang batu mulia dan perhiasan di pasar setempat yang mengikuti tera ulang timbangan.

Kepala Dinas KUMKMP DKI, Irwandi mengatakan, selain tera ulang, pihaknya juga menggelar sosialisasi kepada para kepala pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya. "Karena di sini sebenarnya sudah biasa ditera ulang. Ini juga akan menyasar ke toko-toko emas," katanya, Jumat (23/10).

DKI Tera Ulang Tangki Kapal Rekanan Pertamina

Ditambahkan Irwandi, dalam kegiatan ini, seluruh alat ukur timbangan para pedagang dilakukan tera ulang. Adapun timbangan yang ditera ulang terdiri dari timbangan pedagang batu, emas, berlian dan perhiasan lainnya. "Jangan sampai masyarakat dibohongin dengan timbangan," katanya.

Ia berharap, kegiatan tera ulang seperti ini dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat bahwa timbangan pedagang di pasar-pasar tradisional benar. Khususnya di Pasar Rawa Bening sebagai salah satu sentral pasar batu akik dan perhiasan di Ibukota Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12436 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati