You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Pengupahan Tetapkan KHL DKI Jakarta Sebesar Rp 2,9 Juta

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh, telah menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2.980.000.  

Tidak ada penambahan item baru dalam KHL, masih 60 item

Selanjutnya, dewan akan akan kembali bersidang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016,  Selasa (27/10) mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, dilaksanakannya sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan KHL, karena belum ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) soal paket kebijakan IV yang mengatur sistem pengupahan.

Disnakertrans Siapkan Opsi Dasar Penentuan UMP

"Tidak ada penambahan item baru dalam KHL, masih 60 item. Hanya besaran beberapa item ada penyesuaian kualitas," uja Priyono, Jumat (23/10).

Priyono menyatakan, belum bisa memastikan apakah nantinya UMP 2016 ditetapkan dengan dasar KHL 2015  atau menggunakan sistem sesuai aturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.

"Sementara belum ada aturan baru, kita tetap melaksanakan sesuai KHL dulu," tandas Priyono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30149 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2759 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2359 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1407 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1272 personFakhrizal Fakhri