You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dewan Pengupahan Tetapkan KHL DKI Jakarta Sebesar Rp 2,9 Juta

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh, telah menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2.980.000.  

Tidak ada penambahan item baru dalam KHL, masih 60 item

Selanjutnya, dewan akan akan kembali bersidang untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016,  Selasa (27/10) mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, dilaksanakannya sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan KHL, karena belum ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) soal paket kebijakan IV yang mengatur sistem pengupahan.

Disnakertrans Siapkan Opsi Dasar Penentuan UMP

"Tidak ada penambahan item baru dalam KHL, masih 60 item. Hanya besaran beberapa item ada penyesuaian kualitas," uja Priyono, Jumat (23/10).

Priyono menyatakan, belum bisa memastikan apakah nantinya UMP 2016 ditetapkan dengan dasar KHL 2015  atau menggunakan sistem sesuai aturan baru yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.

"Sementara belum ada aturan baru, kita tetap melaksanakan sesuai KHL dulu," tandas Priyono.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1224 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1123 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye1100 personTiyo Surya Sakti
  4. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1057 personNurito
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye990 personAldi Geri Lumban Tobing