You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
parkir liar
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI akan Naikkan Denda Parkir Liar

Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar parkir liar, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan nominal denda bagi pengendara yang terjaring razia. Usulan kenaikkan denda parkir liar tersebut sudah diusulkan ke Badan Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Ngangkutnya pakai tenaga tujuh petugas, eh denda cuma Rp 10 ribu, cape deh

Salah satu lokasi rawan parkir liar yakni kawasan Roxy di Kelurahan Cideng, Gambir Jakarta Pusat. Meski berulangkali ditertibkan, kawasan tersebut tetap digunakan untuk parkir liar. Kondisi jelas membuat arus lalu lintas terhambat.

2 Mobil Pribadi Diderek di Jl Wijaya

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah mengatakan, selama ini para pengendara yang terjaring parkir liar di kawasan Roxy kisaran Rp 10 ribu-Rp 20 ribu. Ke depan denda parkir liar akan ditingkatkan menjadi Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.

"Ngangkutnya pakai tenaga tujuh petugas, eh denda cuma Rp 10 ribu, cape deh. Saya sudah koordinasi agar denda ditingkatkan dan kemarin sudah disampaikan kepada BPKAD," kata Andri di Balai Kota, Jumat (23/10).

Menurut Andri, peningkatan besaran denda tersebut diharapkan akan memberi efek jera pada pemilik kendaraan untuk tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

"Niat saya bukan untuk memaksa orang untuk bayar, tetapi biar ada efek jera. Payungnya sudah ada, kendaraan roda tiga, roda empat, roda dua, dan lain-lain itu yang mau kita usulkan besaran sanksinya berapa," tegas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati