Parkir Liar, 48 Sepeda Motor di Roxy Ditilang
access_time Jumat, 23 Oktober 2015 16:51 WIB
remove_red_eye 4033
person Reporter : Devi Lusianawati
person Editor : Lopi Kasim
Razia kendaraan yang parkir liar di kawasan Roxy, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, kembali dilakukan, Jumat (23/10). Hasilnya, sebanyak 48 sepeda motor ditindak petugas. Sebanyak 200 petugas gabungan dikerahkan dalam razia tersebut.
Sejauh ini kita sudah angkat sekitar 48 motor dan masih berlanjut sampai selesai akan kami tungguin
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henri Perez Sitorus mengatakan, sepeda motor yang terjaring akan ditilang petugas kepolisian.
"Sejauh ini kita sudah angkat sekitar 48 motor dan masih berlanjut sampai selesai akan kami tungguin," ujar Perez.
Kawasan Roxy Diminta Dijaga PetugasMenurut Perez, salah satu alasan masih maraknya parkir liar di kawasan tersebut lantaran denda dianggap masih ringan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penggodokan aturan denda untuk kendaraan roda dua mencapai Rp 250 ribu.
"Kalau saat ini yang motor ditilang diberikan surat tilang yang warna merah hanya di bawah Rp 100 ribu, dan kami sedang mengusulkan untuk denda bisa mencapai Rp 250 ribu," tandas Perez.