You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI
.
photo doc - Beritajakarta.id

Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

Penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan publik merupakan salah satu visi utama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP).

Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI

"Gerai Pelayanan Terpadu yang digelar oleh Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Taman Sari merupakan salah satu wujud daripada pelayanan berorientasi kepada publik," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Senin (26/10).

Edi mengatakan, DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang memadai. Alhasil, seluruh pembangunan yang dibiayai Pemprov DKI bersumber dari penerimaan pajak daerah.

UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru

"Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI. Uang pajak yang dikumpulkan dari WP dipergunakan untuk membiayai sekolah dan pelayanan kesehatan gratis," ujar Edi.

Edi mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini memberikan kelonggaran waktu bagi warga untuk dapat membayarkan kewajiban PBB P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenai sanksi denda.

"Tapi ingat lewat batas waktu akhir Oktober akan dikenakan sanksi denda dua persen setiap bulan terhitung dari tanggal 31 Agustus. Jadi, warga dapat memanfaatkan kesempatan dibukanya gerai ini untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P2," ungkap Edi.

Menurut Edi, para WP yang memiliki tempat usaha di pusat perbelanjaan juga dapat mengajukan pengurangan pajak reklame indoor sesuai sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2014.

"Sesuai aturan pergub, pajak reklame indoor mendapatkan pengurangan pokok pajak dikurangi sebanyak 50 persen serta tarif juga dikurangi 50 persen. Ini peluang yang sangat besar," tutur Edi.

Edi menambahkan, pihaknya saat ini terus memberikan berbagai fasilitas agar WP dapat mudah mendapatkan pelayanan khususnya pajak. "Berbagai fasilitas baik pengurangan pokok pajak maupun sanksi penghapusan denda hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para WP. Namun, setelah ini berakhir, Pemprov DKI akan melakukan penegakan hukum bagi warga yang masih menolak membayar kewajibannya," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik