UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru
Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari mengadakan Gelar Pelayanan Terpadu (GPT) di Mal LTC Glodok, Pinangsia, Jakarta Barat, Senin (26/10) hingga Jumat (6/11).
WP reklame indoor di Taman Sari saat ini tercatat sebanyak 141 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Kegiatan GPT digelar dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pajak kepada warga di Kecamatan Taman Sari sehingga nantinya wajib pajak (WP) bisa menunaikan kewajiban penyetoran pajak kepada pemerintah daerah.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Darah (UPPD) Taman Sari Andri Kunarso, sejumlah pelayanan yang diberikan dalam GPT di antaranya perpanjangan reklame, reklame baru, pendaftaran WP baru khusus pajak hotel, rumah kos, restoran, hiburan dan parkir dan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/Surat Keterangan Pajak Daerah (SPPT/SKPD) serta pengurangan tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Warga Padati Gerai Pajak di Mal LTC"Kami membuka gerai selama 10 hari ke depan untuk mendekatkan atau mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak reklame dan PBB P2, mengurus perizinan serta konsultasi pajak daerah maupun pusat," ujar Andri, Senin (26/10).
Andri menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan GPT adalah Perda Nomor 12 Tahun 2012 dan Perda Nomor 16 Tahun 2011 perihal pajak reklame dan PBB P2, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan intruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
"Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini adalah WP reklame indoor yang ada di Mal LTC Glodok, wajib Pajak PBB P2 dan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Taman Sari atau bekerja di pusat perbelanjaan ini yang membutuhkan pelayanan pajak," jelas Andri.
Andri menargetkan penambahan sebanyak 1.500 WP baru yang mendaftarkan diri untuk pajak reklame indoor dengan potensi penerimaan kurang lebih sekitar Rp 750 juta.
"WP reklame indoor di Taman Sari saat ini tercatat sebanyak 141 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sedangkan, target penerimaan reklame di UPPD Taman Sari tahun 2015 sebesar Rp 40,8 miliar. Bila potensi penerimaan ini masuk, maka sudah ada pemasukan sekitar 18 persen. Hingga tanggal 22 Oktober, penerimaan pajak reklame telah mencapai 26,82 persen dan di akhir kegiatan ini tercapai 45 persen," papar Andri.