7.347 Wajib Pajak di Matraman Diperingatkan
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, mengeluarkan 7.347 surat imbauan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak (WP) yang belum membayar.
Surat imbauan itu diprioritaskan bagi warga yang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bertarif 0,1 persen, 0,2 persen, dan 0,3 persen
"Surat imbauan itu diprioritaskan bagi WP yang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bertarif 0,1 persen, 0,2 persen, dan 0,3 persen. Terus dilanjutkan dengan kegiatan jemput bola per kelurahan se-Kecamatan Matraman," ujar Maria Yuli Istiningsih, Kepala UPPD Kecamatan Matraman, Kamis (22/10).
Menurut Yuli, per 20 Oktober secara keseluruhan masih ada 12.228 WP yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2. Dan dari target perolehan Rp 37.413.000.000, saat ini sudah diterima Rp 24.509.367.257. "Kalau dihitung setara 65,51 persen. Tahun lalu, per 20 Oktober, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya Rp 19.547.930.548. Ada peningkatan sekitar 25,38 persen" ucapnya
Layanan Jemput Bola Pembayaran PBB digelar di GrogolDari 10 kecamatan di wilayah Jakarta Timur, saat ini Kecamatan Matraman berada di posisi ke lima dalam perolehan PBB-P2, setelah Kecamatan Makasar, Jatinegara, Pulogadung, Pasar Rebo. Hal itu dikarenakan karateristik WP di Kecamatan Matraman adalah pewaris bangunan atau tanah.
"Di Kecamatan Matraman mayoritas pemukiman, yang kebanyakan kepemilikan bangunan karena warisan. Jadi pemiliknya nggak tahu soal pembayaran pajak. Ditambah belum ada kepedulian dari warga," tandas Yuli.
Untuk mengejar target perolehan PBB-P2, lanjut Yuli, pihaknya melakukan sosialisasi Pergub 134 Tahun 2015 Tentang Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak PBB-P2 Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.