You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI
.
photo doc - Beritajakarta.id

Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

Penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan publik merupakan salah satu visi utama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP).

Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI

"Gerai Pelayanan Terpadu yang digelar oleh Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Taman Sari merupakan salah satu wujud daripada pelayanan berorientasi kepada publik," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Senin (26/10).

Edi mengatakan, DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang memadai. Alhasil, seluruh pembangunan yang dibiayai Pemprov DKI bersumber dari penerimaan pajak daerah.

UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru

"Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI. Uang pajak yang dikumpulkan dari WP dipergunakan untuk membiayai sekolah dan pelayanan kesehatan gratis," ujar Edi.

Edi mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini memberikan kelonggaran waktu bagi warga untuk dapat membayarkan kewajiban PBB P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenai sanksi denda.

"Tapi ingat lewat batas waktu akhir Oktober akan dikenakan sanksi denda dua persen setiap bulan terhitung dari tanggal 31 Agustus. Jadi, warga dapat memanfaatkan kesempatan dibukanya gerai ini untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P2," ungkap Edi.

Menurut Edi, para WP yang memiliki tempat usaha di pusat perbelanjaan juga dapat mengajukan pengurangan pajak reklame indoor sesuai sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2014.

"Sesuai aturan pergub, pajak reklame indoor mendapatkan pengurangan pokok pajak dikurangi sebanyak 50 persen serta tarif juga dikurangi 50 persen. Ini peluang yang sangat besar," tutur Edi.

Edi menambahkan, pihaknya saat ini terus memberikan berbagai fasilitas agar WP dapat mudah mendapatkan pelayanan khususnya pajak. "Berbagai fasilitas baik pengurangan pokok pajak maupun sanksi penghapusan denda hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para WP. Namun, setelah ini berakhir, Pemprov DKI akan melakukan penegakan hukum bagi warga yang masih menolak membayar kewajibannya," tambahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1157 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1102 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati