You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE

Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu membantah rusaknya mesin Reverse Osmosis (RO) lantaran tidak adanya perawatan. Pasalnya, hingga kini perawatan dan anggaran untuk mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi (Sudin PE).

Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air

Kasudin Tata Air Kepulauan Seribu, Rischal A Pasombo mengatakan, seluruh anggaran dan kewenangan mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi.

"Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air," ujarnya, Selasa (27/10).

Kinerja Sudin Tata Air Kepulauan Seribu Dievaluasi

Dikatakan Ruschal, jika pun ada anggaran dan pengajuan proses lelang hal itu tidak berada di Sudin Tata Air tetapi ada di kewenangan Bidang Dinas Tata Air langsung.

"Anggaran kami 7 miliar dan tidak ada untuk RO atau SWRO, kalau kami paksakan kami menyalahi aturan," ucapnya.

Ditambahkan Rischal, pelimpahan kewenangan tersebut dari pengguna aset yaitu Sudin Perindustrian dan Energi ke BPKD dan berakhir di Dinas Tata Air.

Sudin Tata Air sendiri sepanjang tahun 2015 mengerjakan pemecah ombak di 13 lokasi pulau pemukiman dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2452 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1711 personAnita Karyati
  3. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye829 personFakhrizal Fakhri
  5. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye811 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik