Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE
Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu membantah rusaknya mesin Reverse Osmosis (RO) lantaran tidak adanya perawatan. Pasalnya, hingga kini perawatan dan anggaran untuk mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi (Sudin PE).
Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air
Kasudin Tata Air Kepulauan Seribu, Rischal A Pasombo mengatakan, seluruh anggaran dan kewenangan mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi.
"Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air," ujarnya, Selasa (27/10).
Kinerja Sudin Tata Air Kepulauan Seribu DievaluasiDikatakan Ruschal, jika pun ada anggaran dan pengajuan proses lelang hal itu tidak berada di Sudin Tata Air tetapi ada di kewenangan Bidang Dinas Tata Air langsung.
"Anggaran kami 7 miliar dan tidak ada untuk RO atau SWRO, kalau kami paksakan kami menyalahi aturan," ucapnya.
Ditambahkan Rischal, pelimpahan kewenangan tersebut dari pengguna aset yaitu Sudin Perindustrian dan Energi ke BPKD dan berakhir di Dinas Tata Air.
Sudin Tata Air sendiri sepanjang tahun 2015 mengerjakan pemecah ombak di 13 lokasi pulau pemukiman dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).