You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE
photo Suparni - Beritajakarta.id

Perawatan dan Anggaran RO Kewenangan Sudin PE

Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu membantah rusaknya mesin Reverse Osmosis (RO) lantaran tidak adanya perawatan. Pasalnya, hingga kini perawatan dan anggaran untuk mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi (Sudin PE).

Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air

Kasudin Tata Air Kepulauan Seribu, Rischal A Pasombo mengatakan, seluruh anggaran dan kewenangan mesin RO tersebut masih berada di Sudin Perindustrian dan Energi.

"Tidak ada anggaran maupun program untuk RO maupun SWRO, itu adanya di Bidang Dinas Tata Air," ujarnya, Selasa (27/10).

Kinerja Sudin Tata Air Kepulauan Seribu Dievaluasi

Dikatakan Ruschal, jika pun ada anggaran dan pengajuan proses lelang hal itu tidak berada di Sudin Tata Air tetapi ada di kewenangan Bidang Dinas Tata Air langsung.

"Anggaran kami 7 miliar dan tidak ada untuk RO atau SWRO, kalau kami paksakan kami menyalahi aturan," ucapnya.

Ditambahkan Rischal, pelimpahan kewenangan tersebut dari pengguna aset yaitu Sudin Perindustrian dan Energi ke BPKD dan berakhir di Dinas Tata Air.

Sudin Tata Air sendiri sepanjang tahun 2015 mengerjakan pemecah ombak di 13 lokasi pulau pemukiman dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11299 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1344 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1283 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1278 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye990 personBudhi Firmansyah Surapati