Cegah Gratifikasi, Inspektorat Gelar Sosialisasi
PNS dan masyarakat harus sama-sama mematuhi rambu yang ada
Inspektorat DKI Jakarta menggelar sosialisasi soal pemahaman gratifikasi ke seluruh pejabat eselon 4, 3 dan 2 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur di Ruang Pola Kantor Wali Kota.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan,sosialisasi tentang gratifikasi dilakukan untuk membangun tim yang lebih solid di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pejabat DKI Terima Gratifikasi 50 Juta dan 100 Ribu YenDikatakan Lasro, sosialisasi yang diberikannya itu terkait erat dengan beberapa hal tentang pengendalian dan pelaporan gratifikasi. Baik dari masyarakat ke pegawai negeri sipil (PNS) maupun sesama internal PNS.
“Harapan kita, sesama PNS maupun masyarakat tidak boleh ada lagi pemberian yang berdasar karena itu bagian dari gratifikasi. Tentunya PNS dan masyarakat harus sama-sama mematuhi rambu yang ada,” ujar Lasro, Kamis (29/10), usai memberikan sosialisasi tentang gratifikasi di kantor wali kota Jakarta Timur.
Menurut Lasro, saat ini penghasilan PNS sudah rasional dan rata-rata di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Mereka mendapatkan gaji setiap bulan ditambah dengan tunjangan kerja daerah (TKD). Karena itu, PNS harus komitmen untuk tidak lagi melakukan gratifikasi, baik ke sasama PNS maupun kepada masyarakat.
"Jika sudah diingatkan namun masih melakukan pelanggaran maka resiko akan ditanggung PNS itu sendiri. Sanksinya adalah, SK (surat keputusan) tentang jabatan dan kepegawaian PNS tersebut bisa dicabut," kata Lasro.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat kepada seluruh PNS agar tidak melakukan tindakan gratifikasi.
“Tiap rapim sudah saya sampaikan, pejabat tidak boleh menerima setoran. Kalau ketahuan kita dan tim gubernur, maka resikonya ya tanggung sendiri,” tandas Bambang.