Rekomendasi UMP DKI Diserahkan ke Basuki
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta akan menyerahkan hasil rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2016 dari hasil rapat Dewan Pengupahan DKI, Kamis (26/10) kemarin, kepada Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama siang hari ini.
Ini sedang dalam perjalanan. Kita mau serahkan ke Asisten Perekonomian dan Administrasi
Apabila UMP disetujui, hasil rekomendasi tersebut akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum UMP DKI tahun 2016 yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp 3,1 juta.
Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2016 Rp 3,1 Juta"Ini sedang dalam perjalanan. Kita mau serahkan ke Asisten Perekonomian dan Administrasi. Mudah-mudahan pada siang ini sudah sampai ke meja Pak Gubernur," kata Priyono, Kepala Disnakertrans DKI, Jumat (20/10).
Menurut Priyono, setelah diserahkan, rekomendasi penetapan UMP DKI 2016 dari hasil rapat Dewan Pengupahan kemarin tersebut tinggal menunggu persetujuan Basuki untuk dibuatkan pergub.
Seperti diketahui, sidang Dewan Pengupahan DKI, Kamis (29/10) memutuskan UMP 2016 DKI sebesar Rp 3,1 juta. Nantinya, angka tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan UMP.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, awalnya pihak buruh mengajukan besaran UMP Rp 3,49 juta. Sedangkan pihak pengusaha bersikeras dengan nilai sesuai skema perhitungan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.010.500.
Menurut Sarman, setelah perdebatan sengit, akhirnya pihak buruh menurunkan tawarannya menjadi Rp 3.133.470. Selanjutnya, unsur pemerintah menawarkan solusi sebesar Rp 3,1 juta yang disepakati sebagai rekomendasi.
"Perwakilan pemerintah coba memberikan jalan tengah yang akhirnya disepakati Rp 3,1 juta. Dari pengusaha, kita sepenuhnya menyerahkan kepada kebijakan Gubernur," ujar Sarman.