You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2016 Rp 3,1 Juta
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2016 Rp 3,1 Juta

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (29/10) memutuskan Upah Minim Provinsi (UMP) 2016 DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Nantinya, angka tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan UMP.

"Ini sudah disepakati baik pengusaha dan buruh. Justru ini kita dasarnya PP dan besok hasil ini akan kita serahkan ke Gubernur," 

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, awalnya pihak buruh mengajukan besaran UMP Rp 3,49 juta. Sedangkan pihak pengusaha bersikeras dengan nilai sesuai skema perhitungan berdasar PP 78/2014 sebesar Rp 3.010.500.

Menurut Sarman, setelah perdebatan sengit, akhirnya pihak buruh menurunkan tawarannya menjadi Rp 3.133.470. Selanjutnya, unsur pemerintah menawarkan solusi sebesar Rp 3,1 juta yang disepakati sebagai rekomendasi.

Dewan Pengupahan Tetapkan KHL DKI Jakarta Sebesar Rp 2,9 Juta

"Perwakilan pemerintah coba memberikan jalan tengah yang akhirnya disepakati Rp 3,1 juta. Dari pengusaha, kita sepenuhnya menyerahkan kepada kebijakan Gubernur," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, hasil yang didapat merupakan hasil kesepakatan semua pihak. Terkait pemberlakukan PP 78 tahun 2014, Priyono menyatakan apa yang disepakati tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

"Ini sudah disepakati baik pengusaha dan buruh. Justru ini kita dasarnya PP dan besok hasil ini akan kita serahkan ke Gubernur," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati