You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lurah Tugu Selatan Dukung Keberadaan RAA
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Keberadaan Rumah Aman Anak Diapresiasi

Keberadaan Rumah Aman Anak (RAA) di RW 03, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, mendapat apresiasi dari aparat kelurahan dan masyarakat sekitar.

Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk turut serta mendukung keberadaan RAA

Lurah Tugu Selatan, Tarmat mengatakan, dirinya sangat  mendukung keberadaan RRA yang dipelopori Polda Metro Jaya tersebut.

"Saat ini RAA sudah ada di Kelurahan Tugu Utara, yaitu di RW 03 yang berfungsi sebagai tempat pelaporan saat terjadi kekerasan terhadap anak yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti ke kepolisian," ujar Tarmat, Jumat (30/10).

Lurah Duren Tiga Dukung Keberadaan RAA

Tarmat berharap, masyarakat bisa ikut berperan serta dalam RAA demi menjaga dan mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Jika ada yang mencurigakan, masyarakat dapat juga langsung melaporkan kepada Bimas, Polsek dan Polres.

Namun, yang terpenting, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk turut serta mendukung keberadaan RAA di wilayahnya," ucap Tarmat.

Dengan adanya RAA, jelas  Tarmat, anak-anak nantinya bisa merasa nyaman dalam berinteraksi dan bisa menceritakan masalah kekerasan terhadap dirinya.

"Ini salah satu bentuk untuk memenuhi hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan," tandas Tarmat

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1157 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye929 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati