You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemotongan Gaji PPSU di Kelapa Gading Timur Sesuai Prosedur
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemotongan Gaji PPSU di Kelapa Gading Timur Sesuai Prosedur

Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi memastikan, pemotongan gaji petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, sudah sesuai prosedur. Pemotongan gaji hanya di bulan Juni saja sebesar Rp 135 ribu, untuk keperluan pembayaran pajak.

Gaji PPSU Rp 2,7 juta satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, besarnya‎ Rp 32,4 juta setahun. Makanya dikenakan pajak

"Pemotongan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak," kata Rustam, Jumat (30/10).

Enam PPSU Batu Ampar Dipecat

Rustam mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan disebutkan, setiap pekerja yang memiliki akumulasi gaji sekitar Rp 24,3 juta dalam satu tahun, akan dikenakan pajak. Petugas PPSU diketahui memiliki pendapatan Rp 32,4 juta per tahun.

"Gaji PPSU Rp 2,7 juta satu bulan. Kalau dikalikan 12 bulan, besarnya‎ Rp 32,4 juta setahun. Makanya dikenakan pajak," ujar Rustam.

‎

Lebih lanjut Rustam memgungkapkan, di Kelurahan Kelapa Gading Timur terdapat 31 petugas PPSU. Merujuk peraturan tersebut, masing-masing PPSU yang dipotong gajinya untuk kepentingan pajak jumlahnya bervariasi. Total pajak yang ditarik dari puluhan‎ PPSU itu sebesar Rp 2.295.000.

"Mereka itu pajaknya beda-beda sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya, kalau lajang, dipotong Rp 135 ribu. Beda lagi kalau beristri, kalau punya anak, dan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," papar Rustam.

Rustam menuturkan, pemotongan pajak tersebut hanya dijalankan pada bulan Juni saja. Pasalnya, belum lama ini, Peraturan Menteri Keuangan terbaru telah diterima pihaknya.

"Bulan selanjutnya, mereka tidak dipotong pajak lagi. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang baru bernomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan‎ Tidak Kena Pajak," ucap Rustam.

Menurut Rustam, dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru itu, jumlah penghasilan yang terkena pajak berjumlah ‎Rp 36 juta per tahun.

"Aturan itu kita terima Juli kemarin. Dalam aturan itu, jumlah pendapatan dalam satu tahun Rp 36 juta. Kalau PPSU hanya 32,4 juta setahun jadi tidak kena potongan lagi," jelas Rustam.

Sekadar diketahui, Rabu (28/10) kemarin, sejumlah petugas PPSU di Kelurahan Kelapa Gading Timur mengklaim gajinya mengalami pemotongan sebesar Rp 135 ribu hingga bulan Juli 2015. Sehingga dari gaji yang seharusnya Rp 2.7 juta hanya diterima Rp 2.565.000.

‎

‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6842 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5675 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3222 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2123 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1891 personAnita Karyati