You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penampungan Unggas di Pangkalan Asem akan Direlokasi
photo Doc - Beritajakarta.id

Penampungan Unggas di Pangkalan Asem akan Direlokasi

Lokasi penampungan unggas di Jalan Pangkalan Asem, Cempaka Putih, Jakarta Pusat akan direlokasi tahun 2016 mendatang. Lokasi relokasi telah disiapkan di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Rawa Terate, Jakarta Timur.

Kita tinggal menunggu anggarannya turun saja, yang kemaren gagal, makanya masih belum direlokasi. Kalau tempat kita sudah ada

Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, selain Rawa Terate, pihaknya juga menyiapkan lokasi lain, yaitu di Rawa Kepiting sebagai tempat relokasi penampungan unggas yang ada di Jakarta termasuk penampungan di Jalan Pangkalan Asem tersebut.

"Kita tinggal menunggu anggarannya turun saja, yang kemaren gagal, makanya masih belum direlokasi. Kalau tempat kita sudah ada," ujarnya, Jumat (30/10).

Puluhan PKL Kembali Berjualan di Tanjung Duren Utara

Menurut Darjamuni, untuk membangun kedua tempat relokasi tersebut, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 19 miliar. Jika anggaran tersebut disetujui, 2016 mendatang, pembangunan tempat relokasi tersebut bisa segera dimulai.

"Harapannya, anggaran bisa disetujui dan tidak dicoret lagi, biar bisa langsung dieksekusi," tandas Darjamuni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati