Ketahuan Pungli, Pegawai Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Dipecat
access_time Jumat, 30 Oktober 2015 21:44 WIB
remove_red_eye 4040
person Reporter : Suriaman Panjaitan
person Editor : Lopi Kasim
Seorang pegawai tenaga administrasi di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta berinisial AS dipecat setelah diketahui melakukan pungutan liar kepada penghuni Rumah Susun (Rusun) Marunda secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
I tu dia lakukan pada tahun 2014-2015, dia meminta uang sebesar Rp 750 ribu kepada penghuni rusun
"I
tu dia lakukan pada tahun 2014-2015, dia meminta uang sebesar Rp 750 ribu kepada penghuni rusun , barulah setelah sidak kemarin ketahuan oleh saya setelah beberapa warga yang terusir mengadukan oknum itu," ujar Ika Lestari Adji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah kepada beritajakarta.com, Jumat (30/10).Menurut Ika, AS mengutip pungutan sebesar Rp 750 ribu kepada penghuni Rusun Marunda yang menempati huniannya dengan sistem oper alih ataupun transaksi jual beli kepada penghuni rusun yang terdaftar resmi di data Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Mafia Rusun akan DipenjarakanDikatakan Ika, kasus jual-beli rusun dan oper alih rusun di Ibukota paling banyak terjadi di Rusun Marunda dan Rusun Tipar Cakung. "Kasus jual-beli memang paling tinggi ada di Rusun Marunda, karena memang tingkat kesejahteraan masyarakat di tempat itu sangat rendah," katanya.