You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

Peraturan gubernur (Pergub) nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka sesuai dengan undang-undang. Dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, juga terdapat larangan melakukan unjuk rasa di kawasan Istana.

Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari undang-undang nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu

"Menurut saya nggak ada yang menyimpang dari undang-undang nomor 9 tahun 1998. Mesti hargain orang lain dong itu," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).

Basuki mengatakan, dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai lokasi mana saja yang boleh atau tidak untuk menyatakan pendapat. Kawasan Istana merupakan yang tidak diperbolehkan. Selain itu juga pada hari besar, juga dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Ini Tiga Lokasi Demo yang Diperbolehkan di Jakarta

"Bukan saya ngelarang di istana loh, justru undang-undang yang dibuat oleh reformis ketika reformasi terjadi itu mencantumkan tidak boleh demo di istana sebetulnya. Malah nggak boleh demo di hari besar. Jadi semua jelas," ucapnya.

Menurut Basuki, undang-undang tersebut juga menjadi dasar dalam pembuatan Pergub nomor 228 Tahun 2015. "Undang-undang itu kan yang bikin orang-orang reformis yang hebat-hebat dulu, nggak ada yang menyimpang dari undang-undang, itu saja dasarnya," katanya.

Dalam pergub yang dibuat oleh Basuki, hanya ada tiga lokasi yang boleh untuk berunjukrasa. Ketiga lokasi tersebut yakni yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan Silang Selatan Monas. Waktu demonstrasi pun diatur dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00. Sementara untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2293 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1684 personTiyo Surya Sakti
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1433 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye872 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye779 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik