You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Buah di Jalan Daan Mogot Ditertibkan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pedagang Buah di Jl Daan Mogot Ditertibkan

Belasan pedagang buah yang menggunakan mobil bak terbuka di sepanjang Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (2/11), ditertibkan. Timbangan milik pedagang disita petugas untuk memberikan efek jera.

Keberadaannya yang di bahu jalan membuat jalan sempit dan menimbulkan macet. Sehingga kami tertibkan

“Keberadaannya yang di bahu jalan membuat jalan sempit dan menimbulkan macet. Sehingga kami tertibkan,” kata Camat Kalideres, Uus Kuswanto, Senin (2/11).

Dikatakan Uus, sebanyak 25 petugas Satpol PP dikerahkan dalam penertiban belasan pedagang buah di sepanjang Jalan Daan Mogot tersebut.

Pengawasan PKL di Jl Raya Bogor Diintensifkan

 

"Petugas mendatangi mobil bak terbuka membawa buah-buahan yang terparkir di sepanjang jalan. Sejumlah pedagang sempat protes, tapi kami tidak mempedulikan dan timbangan tetap dibawa," tegasnya.

Kasatgaspol PP Kecamatan Kalideres, Alex Munadi menambahkan, pihaknya telah berulang kali menggelar penertiban dan merazia timbangan pedagang buah tersebut. Namun, pedagang tetap bandel dan kembali lagi, sehingga mengganggu ketertiban umum.

"Mereka selalu main kucing-kucingan dengan petugas. Nantinya, kami akan awasi dan ditempatkan petugas untuk mengusirnya,” katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati