12 Pedagang Buah di Jalan Raya Bogor Ditindak
Petugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, menggelar penertiban pedagang buah yang mangkal menggunakan mobil di sepanjang Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (27/10) malam. Hasilnya, sebanyak 12 pedagang ditertibkan petugas.
Kita harus ada tindakan nyata yang memberi efek jera kepada mereka, makanya kita rencanakan pada malam hari ini
"Selama ini keberadaan pedagang menjadi keluhan pengguna jalan, khususnya di wilayah Kelurahan Rambutan, tepatnya di Jalan Raya Bogor, yang arus lalu lintasnya, jadi sangat mengganggu bagi yang berkepentingan di jalan tersebut," kata Camat Ciracas, Romy Sidharta.
Dari 12 kendaraan yang ditindak, sembilan kendaraan ditilang, satu kendaraan digembosi, dan dua kendaraan dikandangkan karena tidak memiliki surat-surat lengkap.
Pedagang Buah di Jl Raya Bogor Ditertibkan"Sebelum kegiatan ini dilaksanakan, kita sudah melakukan sosialisasi, bahkan kita melakukan itu dari hati ke hati. Kita harus ada tindakan nyata yang memberi efek jera kepada mereka, makanya kita rencanakan pada malam hari ini," ungkap Romy.
Pedagang yang kendaraannya dikandangi petugas juga mendapat arahan di Kantor Kelurahan untuk tak mengulangi perbuatan.
"Saya sudah sampaikan ke pedagang, DKI Jakarta tidak tertutup bagi pencari rezeki, tapi mereka harus mematuhi aturan-aturan yang ada. Dengan adanya ini, mudah-mudahan Jalan Raya Bogor baik yang dari arah Bogor maupun dari arah Jakarta penggunanaya mendapatkan kenyamanan," harap Romy.
Hengki Sitorus, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Timur mengatakan, pedagang yang kendaraannya terjaring petugas dikenakan pasal 287 dengan denda maksimal 500 ribu.
"Kita sidang ke pengadilan, nanti mereka silakan ke pengadilan untuk menebus sitaan yang kita tilang," tegas Hengki.