You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 12 Unit Ruko Di Ciganjur Dirobohkan
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

12 Ruko Tanpa IMB di Ciganjur Dirobohkan

Sebanyak 12 bangunan rumah toko (ruko) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kahfi 1, RW 01, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dibongkar paksa petugas. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat.

Kita bongkar paksa karena teguran yang kita berikan mulai surat peringatan (SP), segel hingga surat perintah bongkar (SPB), tidak diindahkan pemilik bangunan

Kepala Seksi Penertiban Ruang dan Bangunan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, luas bangunan ruko yang dibongkar sekitar 300 meter persegi.

"Kita bongkar paksa karena teguran yang kita berikan mulai surat peringatan (SP), segel hingga surat perintah bongkar (SPB), tidak diindahkan pemilik bangunan," kata Bonar, Senin (2/11).

Langgar Perizinan, 40 Bangunan Dibongkar

Menurut Bonar, pembongkaran dilakukan di dua lokasi, yakni lima unit ruko menjadi kewenangan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan dan tujuh unit ruko  lainnya kewenangan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta.

"Pelanggarannya tidak sesuai IMB. Belum lagi bangunan ini terkena Garis Sepadan Bangunan (GSB)," ujar Bonar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1531 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1521 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye890 personAnita Karyati