Langgar Perizinan, 40 Bangunan Dibongkar
access_time Selasa, 15 September 2015 20:01 WIB
remove_red_eye 4158
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
Akibat melanggar perizinan serta peruntukkan, sebanyak 40 bangunan di Jakarta Selatan, selama periode Agustus-September, dibongkar paksa petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat.
Kami membongkar bangunan karena pelanggaran tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa izin
"Kami membongkar bangunan karena pelanggaran tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanpa izin," kata Bonar Ambarita, Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Bonar menyebutkan, puluhan bangunan yang dibongkar tersebar di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Selatan. Kecamatan Kebayoran Baru menempati posisi teratas dengan 10 bangunan.
Langgar GSB, Bangunan di Pondok Pinang akan Ditindak