You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan 4 Lantai Di Pondok Pinang Melanggar GSB
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Langgar GSB, Bangunan di Pondok Pinang akan Ditindak

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan akan melakukan penindakan, apabila berdasarkan hasil pengecekan, pembangunan gedung empat lantai di Jalan Ciputat Raya 145, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kami belum dapat data, jadi belum bisa mengeluarkan tindakan

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas ke lokasi bangunan untuk melakukan pengecekan.

"Kami belum dapat data, jadi belum bisa mengeluarkan tindakan," kata Bonar, Senin (14/9).

Langgar GSB, Rumah di Kalibata Dibongkar

Menurut Bonar, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya lebih dulu melakukan upaya persuasif.

"Kalau pelanggarannya tidak bisa diakomodir dengan izin PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka akan kami telaah dulu," ujar Bonar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1157 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1070 personAnita Karyati
  3. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye941 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye899 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye855 personAnita Karyati