You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan 4 Lantai Di Pondok Pinang Melanggar GSB
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Langgar GSB, Bangunan di Pondok Pinang akan Ditindak

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan akan melakukan penindakan, apabila berdasarkan hasil pengecekan, pembangunan gedung empat lantai di Jalan Ciputat Raya 145, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kami belum dapat data, jadi belum bisa mengeluarkan tindakan

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas ke lokasi bangunan untuk melakukan pengecekan.

"Kami belum dapat data, jadi belum bisa mengeluarkan tindakan," kata Bonar, Senin (14/9).

Langgar GSB, Rumah di Kalibata Dibongkar

Menurut Bonar, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya lebih dulu melakukan upaya persuasif.

"Kalau pelanggarannya tidak bisa diakomodir dengan izin PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka akan kami telaah dulu," ujar Bonar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1404 personDessy Suciati
  2. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1069 personDessy Suciati
  3. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye987 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

    access_time28-04-2026 remove_red_eye914 personDessy Suciati
  5. Peringati May Day, Dinas Nakertransgi Selenggarakan Donor Darah

    access_time27-04-2026 remove_red_eye852 personAldi Geri Lumban Tobing