You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan 4 Lantai Di Pondok Pinang Melanggar GSB
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Langgar GSB, Bangunan di Pondok Pinang akan Ditindak

Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan akan melakukan penindakan, apabila berdasarkan hasil pengecekan, pembangunan gedung empat lantai di Jalan Ciputat Raya 145, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kami belum dapat data, jadi belum bisa mengeluarkan tindakan

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas ke lokasi bangunan untuk melakukan pengecekan.

"Kami belum dapat data, jadi belum bisa mengeluarkan tindakan," kata Bonar, Senin (14/9).

Langgar GSB, Rumah di Kalibata Dibongkar

Menurut Bonar, sebelum dilakukan penindakan, pihaknya lebih dulu melakukan upaya persuasif.

"Kalau pelanggarannya tidak bisa diakomodir dengan izin PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), maka akan kami telaah dulu," ujar Bonar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6330 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1992 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1827 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1586 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1311 personBudhi Firmansyah Surapati