You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kepala PTSP Kalideres Bantah Lakukan Pungli
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

PTSP Kecamatan Kalideres Tampik Tudingan Pungli

Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rusman Nurhakim, menampik adanya praktik pungli dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantornya.

Tuduhan pungli tidak benar. Pertama, say a tidak pernah bertemu dengan pemohon

Dia mengungkapkan, mekanisme pengurusan IMB di PTSP Kalideres sesuai aturan yang belaku. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap, maka selang 14 hari kemudian, IMB akan dikeluarkan oleh PTSP Kalideres.

"Tapi, jika dibutuhkan penelitian teknis, kami akan berkoordinasi bersama Sudin Penataan Kota Jakarta Barat. Jadi, masa waktu 14 hari kerja tidak bisa diterapkan untuk pemohonan IMB yang membutuhkan penelitian teknis," ujar Rusman, Senin (2/11).

Cegah Penyimpangan, Dishubtrans DKI Rotasi 720 Pegawai

Terkait tudingan pungli, Rusman mengatakan, permasalahan sebenarnya karena PTSP Kecamatan Kalideres menolak permohonan IMB dari seseorang bernama Budhi.

"Dari data yang diajukan, kami menemukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, Akta Jual Beli. Kami melakukan peninjauan di lapangan, bentuk fisiknya ruko, sedangkan permohonan yang diajukan yakni rumah tinggal, sehingga permohonan ini ditolak. Bahkan, ada pengaduan warga yang dilaporkan terkait permohonan IMB yang diajukan orang ini," kata Rusman

Sebelumnya, seorang pemohon yang tak mau disebutkan namanya mengaku, diperas oleh oknum PTSP Kecamatan Kalideres, yang meminta ditransfer uang sebesar Rp 2,5 juta, saat mengurus IMB.    

Bahkan, dia mengaku diperintahkan membuat surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 yang menyatakan uang tersebut adalah utang dan sudah dibayar seminggu kemudian.   

"Saya dimiinta membuat surat pernyataan kalau uang ditransfer itu sebagai utang dan sudah dibayar satu minggu kemudian," ujarnya kepada Beritajakarta.com.

Rusman membantah keras tudingan itu. Dia menduga, isu ini dihembuskan oleh pihak ketiga yang  yang menjadi kaki tangan pemohon.

 

"Tuduhan pungli tidak benar. Pertama, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon. Pihak ketiga yang dikuasakan mengurus IMB ke PTSP mencoba menfitnah saya dengan tuduhan meminta pungutan liar. Saya punya bukti bahwa tidak pernah meminta uang kepada pemohon," tandas Rusman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1149 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati