You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pedagang Batu Akik Jatinegara Diarahkan ke Tempat Penampungan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pedagang Batu Akik akan Direlokasi ke Tempat Penampungan

Pedagang batu akik di Jatinegara, Jakarta Timur, yang selama ini membuka lapaknya di lahan fasos dan fasum, akan direlokasi ke tempat penampungan yang sudah disediakan.

Lokasi penampungan berada di Jalan Bekasi Barat 3 dan Jalan Bekasi Barat Raya

Camat Jatinegara, Budi Setiawan menyatakan, di wilayah Jatinegara ada 10 tempat penampungan bagi para pedagang batu akik yang dapat menampung 650 pedagang.

"Lokasi penampungan berada di Jalan Bekasi Barat 3 dan Jalan Bekasi Barat Raya samping Gedung Eks Kodim," ujar Budi, saat menggelar sosialisasi penataan pedagang batu akik di aula lantai 3 Kantor Lurah Rawa Bunga, Senin (2/11)

20 Lapak Pedagang Batu Akik Dibongkar

Budi menambahkan, luas tempat penampungan bervariasi dengan harga sewa maksimal Rp20 ribu per hari dan tanpa uang jaminan. 

"Kalau ada yang di atas itu, sampaikan ke lurah dan saya. Tidak boleh pakai ada uang jaminan atau DP segala. Itu di luar listrik. Karena listrik masing-masing, saya berharap ini bisa dipahami oleh teman-teman yang dagang di jalan," tutur Budi. 

Sosialisasi ini, lanjut Budi, merupakan langkah awal untuk mewujudkan wilayah Rawa Bunga yang dikenal sentra batu akik sebagai destinasi wisata.

"Saya mengajak kita bermusyawarah. Terus terang kami tidak memutus mata pencaharian pedagang, tapi mengajak untuk bersama-sama menjadikan lokasi berjualan yang lebih tertata dalam rangka menjadikan lokasi ini sebagai destinasi wisata," tandas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati