Pedagang Batu Akik akan Direlokasi ke Tempat Penampungan
Pedagang batu akik di Jatinegara, Jakarta Timur, yang selama ini membuka lapaknya di lahan fasos dan fasum, akan direlokasi ke tempat penampungan yang sudah disediakan.
Lokasi penampungan berada di Jalan Bekasi Barat 3 dan Jalan Bekasi Barat Raya
Camat Jatinegara, Budi Setiawan menyatakan, di wilayah Jatinegara ada 10 tempat penampungan bagi para pedagang batu akik yang dapat menampung 650 pedagang.
"Lokasi penampungan berada di Jalan Bekasi Barat 3 dan Jalan Bekasi Barat Raya samping Gedung Eks Kodim," ujar Budi, saat menggelar sosialisasi penataan pedagang batu akik di aula lantai 3 Kantor Lurah Rawa Bunga, Senin (2/11)
20 Lapak Pedagang Batu Akik DibongkarBudi menambahkan, luas tempat penampungan bervariasi dengan harga sewa maksimal Rp20 ribu per hari dan tanpa uang jaminan.
"Kalau ada yang di atas itu, sampaikan ke lurah dan saya. Tidak boleh pakai ada uang jaminan atau DP segala. Itu di luar listrik. Karena listrik masing-masing, saya berharap ini bisa dipahami oleh teman-teman yang dagang di jalan," tutur Budi.
Sosialisasi ini, lanjut Budi, merupakan langkah awal untuk mewujudkan wilayah Rawa Bunga yang dikenal sentra batu akik sebagai destinasi wisata.
"Saya mengajak kita bermusyawarah. Terus terang kami tidak memutus mata pencaharian pedagang, tapi mengajak untuk bersama-sama menjadikan lokasi berjualan yang lebih tertata dalam rangka menjadikan lokasi ini sebagai destinasi wisata," tandas Budi.