You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perlintasan Permata Hijau Akan Ditutup Izzudin / ??? 02-Nov-2015 20:27:25 ??? All Areas
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Perlintasan KA Permata Hijau Ditutup

Perlintasan kereta api (KA) di Jalan Permata Hijau, Patal Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditutup Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Senin (2/11). Rencanannya, penutupan tersebut akan dilakukan tujuh hari ke depan.

Memang ada penutupan jalan. Karena ada pekerjaan pengangkatan box girder dalam pengerjaan flyover selama tujuh hari

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Priyanto mengatakan, penutupan dilakukan karena dilakukan pengerjaan jalur atas Flyover Permata Hijau.‎

"Memang ada penutupan jalan. Karena ada pekerjaan pengangkatan box girder dalam pengerjaan flyover selama tujuh hari," katanya.

Penataan Jalan Jatibaru Dinilai Mendesak

Dikatakan Priyanto, penutupan dilakukan lantaran pihaknya diminta Dinas Bina Marga DKI dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk keselamatan pengendara.

"Nantinya, akan dipagar oleh Dinas Bina Marga DKI dan PT KAI. Kami hanya pengalihan lalu lintasnya saja," ujarnya.

‎Ditambahkan Priyanto, selama pengerjaan pengangkatan box girder tersebut personel Sudinhub Jakarta Selatan akan disiagakan delapan orang per shift.

"Kami juga mengubah traffic light-nya menjadi lampu lalu lintas berwarna kuning sebagai tanda hati-hati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati