DKI Siap Hadapi Kasus Hukum Bantargebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, terkait masalah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Pemprov DKI siap menghadapinya, baik secara hukum maupun jalan damai.
Ini kan lagi diproses dan kami maunya yang terbaik. Niatnya ada kontribusi ke Pemprov DKI Jakarta
Pengelola TPST Bantargebang, Bekasi, PT Godang Tua Jaya (GTJ) diketahui sudah menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi kasus hukum dengan Pemprov DKI.
"
Ini kan lagi diproses dan kami maunya yang terbaik. Niatnya ada kontribusi ke Pemprov DKI Jakarta ," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (3/11).DKI Kaji Swakelola Penanganan Sampah di Bantar GebangMenurut Djarot, saat ini Pemprov DKI tengah memproses penagihan kewajiban PT Godang Tua Jaya yang belum dipenuhi. Namun demikian, ia tetap berharap persoalan yang terjadi dapat dicarikan penyelesaian terbaik dan tidak merugikan Pemprov DKI.
Dikatakan Djarot, proses penuntutan pemenuhan kewajiban PT Godang Tua Jaya menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itulah, Dinas Kebersihan DKI kemudian melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan memberikan kesempatan hingga SP ketiga agar perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya.
Diakui Djarot, berdasarkan peninjauan lapangan yang pernah dilakukannya, sejumlah fasilitas dan teknologi yang dipersyarakatkan belum memenuhi sesuai kontrak. Contohnya pengolahan sampah menjadi listrik, dari sebanyak 26 megawatt yang dipersyaratkan, perusahaan itu hanya mampu memproduksi sekitar dua megawatt.