DKI Kaji Swakelola Penanganan Sampah di Bantar Gebang
Dinas Kebersihan DKI Jakarta masih mengkaji rencana swakelola penanganan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi. Langkah ini akan dilakukan jika perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola TPST Bantar Gebang saat ini diputus.
Terkait alat berat milik pengelola, jika kondisinya darurat kita akan ganti milik sendiri
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, ada lima langkah yang akan diambil jika pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dilakukan dengan sistem swakelola. Pertama, pihaknya akan merekrut sekitar 444 orang sebagai pekerja harian lepas (PHL) yang akan mendapatkan honor sesuai UMP.
“Terkait alat berat milik pengelola, jika kondisinya darurat kita akan ganti milik sendiri. Jika perlu kita pinjam ke SKPD lain sambil menunggu pengadaan alat berat tahun 2016,” ujar Isnawa, Senin (2/11).
DKI akan Bangun Dua Fasilitas Pengolahan SampahKemudian soal penganggaran, dalam KUA PPAS Dinas Kebersihan DKI menganggarkan jasa pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang sebesar Rp 372, 763 miliar. Jika dengan swakelola, maka dana sebesar itu akan digunakan untuk berbagai hal. Antara lain untuk pemeliharaan truk dan alat berat, pembelian BBM alat berat dan lain sebagainya.
Adapun metode pengelolaan sampah, akan menggunakan metode sebelumnya. Seperti pengelolaan dengan sistem sanitary landfill serta pengolahan sampah organik menjadi kompos.
Kemudian bahan baku pengelolaan kompos diperoleh dari sampah organik PD Pasar Jaya. Sedangkan bahan baku pengelolaan daur ulang plastik diperoleh dari masyarakat.