You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Januari-Oktober, 600 Bangunan Bermasalah Dibongkar
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Januari-Oktober, 600 Bangunan Bermasalah Dibongkar

Penertiban bangunan bermasalah yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya terus dilakukan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Sejak Januai-Oktober tercatat sebanyak 600 bangunan di enam wilayah dibongkar paksa.

Dari 2.762 bangunan yang sudah kami berikan surat peringatan. Sebanyak 600 bangunan sudah kami bongkar

Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Iswan Achmadi mengatakan, dari 600 bangunan yang dibongkar, rinciannya Jakarta Pusat 101 bangunan, Jakarta Utara 69 bangunan, Jakarta Barat 160 bangunan, Jakarta Selatan 124 bangunan, Jakarta Timur 115 bangunan dan Kepulauan Seribu satu bangunan.

Iswan mengungkapkan, 600 bangunan yang dibongkar merupakan 2.762 bangunan yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP). Iswan menargetkan untuk membongkar 1.000 bangunan dalam waktu setahun.

DKI Targetkan Bongkar 5.000 Bangunan Bermasalah

"Dari 2.762 bangunan yang sudah kami berikan surat peringatan. Sebanyak 600 bangunan sudah kami bongkar," kata Iswan, Selasa (3/11).

Iswan menegaskan, tahun ini pihaknya dapat mencapai target membongkar sebanyak 1.000 bangunan dari bangunan yang sudah diberikan surat perintah bongkar (SPB). Sebab sampai saat penertiban bangunan tersebut terus berjalan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9546 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1217 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1171 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati