You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Merokok Di Pemkot Jakbar, Sangsinya Hapus TKD
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

PNS Perokok Bisa Kehilangan TKD

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dilarang merokok di area kantor. Bagi yang melanggar, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dicabut.

Polanya nanti kita bagi jadi tiga tim yang didampingi oleh unsur pimpinan. Bagi mereka yang ketangkap merokok, sanksinya adalah pencabutan TKD

Kasubid Penaatan Hukum Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak di lingkungan kantor-kantor pemerintahan yang ada di Jakarta Barat.

"Polanya nanti kita bagi jadi tiga tim yang didampingi oleh unsur pimpinan. Bagi mereka yang ketangkap merokok, sanksinya adalah pencabutan TKD," ujar Agung, Rabu (4/11).

12 Perokok Terjaring Razia di Mall

Menurut Agung, langkah penghapusan TKD sebagai sanksi bagi para PNS yang kedapatan merokok di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dinilai tepat. Sebab ini sesuai dengan peraturan kepegawaian di DKI Jakarta.

"Karena sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Saya kira penghapusan TKD merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk ketegasan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye3375 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1763 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1130 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1119 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye990 personFakhrizal Fakhri