You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Merokok Di Pemkot Jakbar, Sangsinya Hapus TKD
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

PNS Perokok Bisa Kehilangan TKD

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat dilarang merokok di area kantor. Bagi yang melanggar, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan dicabut.

Polanya nanti kita bagi jadi tiga tim yang didampingi oleh unsur pimpinan. Bagi mereka yang ketangkap merokok, sanksinya adalah pencabutan TKD

Kasubid Penaatan Hukum Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat, Agung Pujo Winarko mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak di lingkungan kantor-kantor pemerintahan yang ada di Jakarta Barat.

"Polanya nanti kita bagi jadi tiga tim yang didampingi oleh unsur pimpinan. Bagi mereka yang ketangkap merokok, sanksinya adalah pencabutan TKD," ujar Agung, Rabu (4/11).

12 Perokok Terjaring Razia di Mall

Menurut Agung, langkah penghapusan TKD sebagai sanksi bagi para PNS yang kedapatan merokok di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Barat dinilai tepat. Sebab ini sesuai dengan peraturan kepegawaian di DKI Jakarta.

"Karena sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Saya kira penghapusan TKD merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk ketegasan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6189 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3805 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3045 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2965 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1574 personFolmer