You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
photo Folmer - Beritajakarta.id

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Digelar di Jakbar

Sosialisasi pengendalian gratifikasi digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (4/11). Sosialisasi tersebut digelar Inspektorat DKI Jakarta dan diikuti pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dari siapa pun dalam bentuk apa pun kepada aparatur. Gratifikasi itu akar korupsi

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, Pemprov DKI tengah melakukan revolusi birokrasi. Salah satunya dengan menegakkan nilai attitude para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Lasro, gratifikasi termasuk pemberian hadiah. “Itu bagus. Namun akan membawa masalah,” ujarnya, Rabu (4/11).

DKI Terus Minimalisir Praktik Gratifikasi

Dikatakan Lasro, pemberian hadiah yang dikategorikan gratifikasi meliputi, pemberian uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, komisi, pengobatan gratis, tiket perjalanan gratis, perjalanan wisata gratis, fasilitas penginapan, kertas berharga. "Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dari siapa pun dalam bentuk apa pun kepada aparatur. Gratifikasi itu akar korupsi," tegas Lasro.

Sementara, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki meminta peserta untuk mengikuti secara seksama agar dapat memahami materi yang disampaikan. Selain itu, peserta diimbau instropeksi diri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2654 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1751 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1334 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1208 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1019 personFolmer