You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Monitoring Kebersihan, 12 Mobil Pikap Dikerahkan
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kendaraan Dinas PNS Hanya untuk Operasional Lapangan

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk tidak membawa pulang kendaraan dinas. Kecuali, wali kota dan inspektorat lantaran tidak mendapatkan uang transport seperti unit lainnya.

Kendaraan dinas tidak boleh lagi dibawa pulang. Kita harapkan seluruh kegiatan di Pemprov DKI ini berbasis kebutuhan lapangan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk operasional ke lapangan.

“Kendaraan dinas tidak boleh lagi dibawa pulang. Kita harapkan seluruh kegiatan di Pemprov DKI ini berbasis kebutuhan lapangan. Ke depan juga tidak boleh ada lagi pejabat yang mengatakan tidak tahu adanya larangan tersebut,” ujar Lasro, usai memberikan sosialisasi soal gratifikasi dan larangan penggunaan kendaraan dinas di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (29/10).

Pembelian Mobil Dinas DPRD Sudah Sesuai Aturan

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, seluruh jajarannya sudah disosialisasikan agar tidak lagi membawa pulang kendaraan dinas. Dengan sosialisasi tersebut, pihaknya berharap seluruh pejabat di Jakarta Timur lebih memahami dan mengerti sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran di kemudian hari.

“Kendaraan dinas atau operasional tidak boleh lagi dibawa pulang. Kecuali wali kota, inspektorat, Bapeda, BPKAD, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta beberapa unit lain yang tidak mendapatkan uang transport, masih boleh membawa pulang kendaraan dinasnya,” kata Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Siapkan Pendaftaran Online PJLP, Pelamar Diimbau Tidak Datang ke Balai Kota

    access_time22-04-2025 remove_red_eye15772 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Dibuka Dua Gelombang, Rekrutmen Petugas PPSU Bisa di Kelurahan-Kecamatan

    access_time22-04-2025 remove_red_eye3328 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemkot Jaktim Data Warga Pencari Kerja

    access_time21-04-2025 remove_red_eye2406 personNurito
  4. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1475 personFakhrizal Fakhri
  5. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik